397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Minta Jokowi Bertindak

Rizky Alika
8 Februari 2021, 15:46
Seorang warga menyampaikan laporan pengaduannya kepada petugas Ombudsman Perwakilan NTB di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram di Mataram, NTB, Senin (3/8/2020).
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Seorang warga menyampaikan laporan pengaduannya kepada petugas Ombudsman Perwakilan NTB di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram di Mataram, NTB, Senin (3/8/2020).

Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan secara virtual Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020. Salah satu yang disoroti adalah banyaknya rangkap jabatan di perusahaan milik negara (BUMN).

Ombudsman menemukan indikasi adanya ratusan komisaris yang rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menduga, banyaknya rangkap jabatan di perusahaan pelat merah merupakan bagian dari upaya meningkatkan remunerasi. Diketahui, remunerasi adalah pemberian gaji atau imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

"Kami telah mendalami, saya juga bertemu dengan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN). Kesimpulannya, rangkap jabatan ini semata-mata masalahnya adalah keinginan untuk meningkatkan remunerasi," ujarnya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2).

Oleh karena itu, Ahmad menyatakan pihaknya telah memberikan catatan khusus kepada Jokowi agar persoalan rangkap jabatan di BUMN bisa segera diselesaikan. "Kami sudah berikan catatan khusus ke Presiden agar terbitkan perpres pembatasannya (pembatasan jabatan) agar bisa dijalankan, agar lebih efektif," kata Ahmad.

Laporan Ombudsman

Mengutip Laporan Tahunan Ombudsman RI 2020, lembaga itu menemukan 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN selama 2019. Lalu, 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Bukan cuma itu, Ombudsman juga menemukan dominasi beberapa kementerian/lembaga (k/l) tertentu yang menempatkan stafnya sebagai komisaris di BUMN. Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman, 254 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di kementerian

Kemudian, 112 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di Lembaga non kementerian. Lalu, 31 komisaris BUMN di lingkungan akademisi, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dengan temuan ini, Ombudsman bukan hanya meminta ada perpres pembatasan pejabat struktural, tapi juga meminta ada pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi pejabat negara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...