Aturan Baru OJK, Saham Bank Muamalat Wajib Tercatat di Bursa

Image title
9 Maret 2021, 18:31
ojk, otoritas Jasa Keuangan, saham, bursa, bursa efek indonesia, bank muamalat, ojk paksa bank muamalat, emiten, perusahaan terbuka
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan berstatus terbuka, untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia. Saat ini ada 6 perusahaan yang berstatus terbuka namun sahamnya tidak tercatat di BEI, salah satunya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

"Semua emiten yang non-listed saat ini, seperti Bank Muamalat, juga wajib listing di Bursa," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).

Selain enam perusahaan berstatus terbuka yang tidak listing di Bursa, ada 28 perusahaan terbuka lainnya yang pernah tercatat di Bursa tapi telah dicoret (delisting). Perusahaan yang di-delisting tersebut, pemegang sahamnya masih dimiliki lebih dari 50 pihak, sehingga statusnya masih terbuka.

Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan terbuka. POJK ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.

POJK ini mewajibkan perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dilakukan dan dicatatkan di bursa. Kemudian mendaftarkan efeknya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

OJK memberikan masa transisi dua tahun bagi pihak yang melakukan penawaran umum efek tetapi belum mencatatkan efeknya di Bursa, sebelum POJK ini berlaku. Setelah 2023, tidak ada lagi perusahaan terbuka yang tidak mencatatkan sahamnya di BEI.

 

Terkait aturan ini, OJK sudah berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan terbukan non-listed. Dengan begitu semua pihak dirasa sudah siap menjalankan peraturan ini.

Selain mewajibkan perusahaan terbuka untuk listing di Bursa Efek, kini OJK memiliki wewenang baru dalam POJK tersebut. OJK bisa memerintahkan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup. Selain atas perintah OJK, perubahan status tersebut bisa dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri atau permintaan BEI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...