Apindo telah memasukkan gugatan terkait aturan formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Persentase kenaikan UMP Maluku Utara pada 2023 sebesar 4% merupakan yang terendah di antara 33 provinsi meski pertumbuhan ekonominya tercatat paling tinggi pada kuartal III mencapai 25%.
Pabrik-pabrik tekstil dan alas kaki/sepatu menjadi dua sektor yang dinilai paling berisiko kembali melanjutkan gelombang PHK tahun depan seiring kenaikan UMP.
Kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap harga barang karena mendorong kenaikan dari sisi biaya produksi dan daya beli pekerja. Namun, dampaknya ke inflasi tak akan signifikan.
Tak ada provinsi yang menaikkan UMP maksimal 10%. Masih ada daerah yang belum mengumumkan kenaikan upah minimum tahun depan hingga tenggat waktu berlalu.
Ketua Apindo menilai kenaikan UMP sangat rancu, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mendorong untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.