Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis kliennya bebas dari kasus Chromobook karena vonis terhadap terdakwa lain, Ibrahim Arief, belum inkrah dan masih dalam proses banding.
Nadiem Makarim dan sejumlah pilar startup Indonesia menghadapi masalah hukum. Ada perbedaan kultur yang kentara antara pengambilan keputusan di dunia startup dengan politik birokrasi.
Jaksa Penuntut Umum membantah tudingan politisasi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum menilai pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak berdasarkan fakta persidangan dan akan menanggapi lewat replik.
Nadiem Makarim menyatakan kasus yang menimpanya menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat melemahkan pasar modal, investasi, dan nilai tukar rupiah, serta menjadi ujian bagi pertumbuhan ekonomi.
Nadiem Makarim tak ingin intervensi politik dari Presiden Prabowo dalam Kasus Korupsi Chromebook, karena yakin fakta hukum membuktikan dakwaan korupsi tidak terpenuhi.
Eks Wakil Ketua KPK menilai ada kejanggalan audit BPKP dalam menghitung kompensasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan mayoritas generasi milenial dan Gen-Z menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook merupakan kriminalisasi terhadap Nadiem dan Ibam.
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengubah persepsi angkatan kerja di dalam negeri.
JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,68 triliun dan kurungan 9 tahun terkait dugaan memperkaya diri dalam transaksi dengan Google melalui PT AKAB.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh JPU atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan.
Kuasa hukum Ibrahim Arief menyiapkan bukti baru untuk proses banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna melindungi hak asasi kliennya, namun keputusannya tetap di tangan majelis hakim.