Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mencatat, mayoritas dari 62 anggotanya yang dicabut izin IUP tengah mengajukan keberatan ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.
Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. Pencabutan sudah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
Terdapat tiga perusahaan BUMN yang akan menjadi kontraktor pembangunan bendungan dan pertambangan di Desa Wadas yakni PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan (PT PP), dan PT Brantas Abipraya.