DPR Minta Menperin Umumkan Produsen yang Tak Penuhi Target Migor Curah

Tia Dwitiani Komalasari
7 Mei 2022, 19:22
Prajurit TNI AL melintas di dekat barang bukti kontainer berisi minyak goreng yang berhasil diamankan di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). TNI AL menangkap kapal angkut kontainer MV Math
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/nym.
Prajurit TNI AL melintas di dekat barang bukti kontainer berisi minyak goreng yang berhasil diamankan di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). TNI AL menangkap kapal angkut kontainer MV Mathu Bhum berbendera Singapura yang membawa 34 peti kemas berisi minyak goreng dengan tujuan ekspor ke Malaysia.

Kementerian Perindustrian diminta untuk mengumumkan produsen minyak goreng (migor) nakal yang tidak memenuhi target produksi. Pemerintah perlu tegas memberikan sanksi bagi produsen minyak goreng nakal itu sehingga memberikan efek jera.

"Pengumuman itu penting, agar publik tahu persis masalah sebenarnya dari persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng curah di pasaran," kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto,  dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Dia mengatakan, minyak goreng curah saat ini masih langka dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Mulyanto meyakini permasalahan bukan hanya berada di tingkat distributor namun juga produsen.

"Laporan Kemenperin terakhir, menunjukkan bahwa jumlah produksi minyak goreng masih jauh di bawah angka kebutuhan harian yakni delapan ribu ton per hari,"  ujar Mulyanto.

Dia mengatakan, kebijakan larangan ekspor CPO seharusnya membuat persediaan bahan baku untuk minyak goreng domestik akan berlimpah. Bila kenyataannya masih langka, menurut dia, maka patut diduga bahan baku tersebut tidak diolah menjadi minyak goreng tetapi hanya disimpan di tangki stok.

Mulyanto menilai jika produsen tidak berkomitmen untuk memproduksi minyak goreng curah sesuai target kuota maka kebijakan pemerintah tetap tidak akan efektif. Karenanya, Mulyanto mendesak Menperin untuk mengumumkan nama-nama produsen minyak goreng curah yang nakal tersebut dan memberi sanksi tegas.

"Negara jangan mau dipermainkan segelintir pengusaha nakal ini dan mengorbankan pengusaha yang patuh," ujarnya.

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya berlaku efektif mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan larangan ini ditanggapi secara beragam oleh investor saham sawit.

Pada perdagangan 28 April 2022 sebanyak 10 saham emiten sawit harganya ditutup menurun. Sementara 7 saham emiten sawit stagnan, dan 7 saham sawit lainnya justru mengalami kenaikan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...