Dewan Sawit Usul Diskon Pajak Ekspor CPO untuk Dongkrak Harga TBS

Andi M. Arief
6 Juli 2022, 13:57
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil

Dewan Sawit Indonesia (DSI) menyatakan bahwa harga tandan buah segar (TBS) yang anjlok disebabkan karena lambatnya realisasi ekspor. Oleh sebab itu, DSI mengusulkan revisi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan juga diskon pajak ekspor.

Plt Ketua Umum DSI, Sahat Sinaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan bahwa setiap pemenuhan DMO sebesar satu ton, maka berhak mendapatkan persetujuan ekspor sebesar tiga ton (1 :3) pada awal Juni 2022. Angka tersebut jauh lebih rendah dari usulan DSI dengan rasio 1 : 8,5.

Menurut Sahat, rendahnya rasio DMO dan persetujuan ekspor tersebut membuat stok CPO dalam negeri menjadi lambat tersalurkan.  Stok CPO di tangki penyimpanan CPO bahkan  mencapai 100% pada Juni 2022 atau sebanyak 6,2 juta ton. 

Kemendag baru  menaikkan rasio tersebut menjadi 1:7 pada Selasa (5/6). Menurut Sahat, industri CPO nasional seharusnya dapat kembali normal pada akhir Juli 2022  jika rasio PE CPO sebesar 8,5 kali lipat. 

"Berapa lama (rasio PE CPO) naik jadi 1:7? Hampir 2 bulan. Kami di Juni 2022 sudah bilang (1:8,5), dia (Kemendag) nggak percaya ada pelaku usaha. Pemerintah ini merasa paling pintar," di sela-sela Peluncuran Minyak Goreng Kita, Rabu (6/6). 

Sahat memperkirakan penyerapan TBS sawit akan normal paling cepat Agustus 2022 jika pemerintah masih menetapkan rasio PE CPO 1:7. Artinya, harga TBS baru dapat dibeli oleh perusahaan kelapa sawit (PKS) di kisaran Rp 2.000 per kilogram(Kg) pada pertengahan kuartal III-2022. 

Selain itu, Sahat mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon pada pajak ekspor CPO sebanyak 25%. Pajak ekspor yang dimaksud adalah bea keluar dan dana pungutan. 

Menurutnya, pengurangan pajak ekspor sebesar 25% akan menaikkan harga CPO di pasar internasional. Pada akhirnya, langkah tersebut dapat mendongrak harga TBS ke kisaran Rp 2.400 per Kg. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...