Utang Evergrande Rp 5.144 T, Pengadilan Putuskan untuk Dilikuidasi
Pengadilan Hong Kong memutuskan Evergrande untuk dilikuidasi karena tidak bisa menyelesaikan kewajibannya Rp 5.144,60 triliun. Sebab, raksasa properti ini gagal menawarkan proposal restrukturisasinya.