Mahfud: Urusan Sistem Pemilu Kewenangan Legislatif, Bukan MK

Andi M. Arief
16 Januari 2023, 15:14
pemilu, mahfud, mk
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Pemerintah menyerahkan keputusan peraturan sistem pemilu pada Mahkamah Konstitusi atau MK. Seperti diketahui, persidangan terkait pengujian materi atau Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilakukan pada Selasa (17/1).

Sebagai informasi, saat ini Pemilihan Umum atau Pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Artinya, Pemilu dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh masyarakat dengan cara memilih calon dari partai politik tertentu yang mewakilinya di Senayan.

Adapun, Judicial Review (JR) yang dilakukan besok adalah upaya pemohon untuk mengubah sistem pemilihan legislatif atau Pileg dalam Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan kata lain, wakil rakyat di legislatif akan dipilih oleh partai politik, sementara rakyat akan memilih partai politik yang mewakilinya di DPR, DPD, dan DPRD.

"MK Tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan aturan. Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/1).

Sebagai informasi, Mahfud pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Saat itu Mahfud hanya menetapkan syarat dalam Pemilu sistem proporsional terbuka, bukan menetapkan sistem Pemilu.

Menurutnya, penetapan sistem Pemilu sepenuhnya berada di tangan para legislator. "Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silahkan saja," ujar Mahfud.

Dalam laman resmi MK, Judicial Review UU No. 7-2017 tentang Pemilu akan dilaksanakan pada Selasa (17/1) pukul 11.00 WIB. Pemohon Judicial Review tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi,Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Setidaknya ada dua pemohon yang berasal dari dua partai politik, yakni Demas Brian Wicaksono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan Yuwono Pintadi dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...