Pemerintah Kaji Perpanjang Harga Batu Bara Khusus Bagi Industri Semen

http://bumiresources.com/
Tambang batu bara milik BUMI Resources
25/1/2022, 18.59 WIB

“Berdasarkan masukan itu, kami sepakat menetapkan harga US$ 90 per ton. Kalau lebih dari ini, khawatir pelaku usaha tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam sebelumnya mengatakan, kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang sulit diterapkan untuk industri semen. Sebab, Kepmen soal harga khusus hanya berlaku hingga 31 Maret.

Padahal kelangkaan batu bara berdampak negatif pada industri semen. Oleh karena itu, menurutnya perlu tindakan cepat agar industri semen mendapatkan kepastian batu bara sesuai kebutuhan.

Setidaknya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 harus tetap dijalankan.

"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit awal Maret. Berikutnya, menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30-35%," katanya. 

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengkaji kebijakan pemberian harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meneliti apakah kebijakan ini menimbulkan kerugian negara.

"KPK mengkaji apakah ada kemungkinan muncul kerugian negara karena kebijakan ini. Background dari aturan ini dikeluarkan dan lain-lainnya. Nanti, kalau terbukti ada, kami bakal kasih rekomendasi perbaikan," ujar Pahala kepada Katadata.co.id, Jumat (7/1).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan