Apple hingga Google Terancam Denda Jumbo Aturan Anti-monopoli Eropa

ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/aww/cf
Warga melihat toko flagship Apple baru pada hari pembukaan di jalan perbelanjaan utama Roma, Via del Corso, di Roma, Italia, Kamis (27/5/2021).
10/5/2022, 09.58 WIB

Dalam aturan itu disebutkan bahwa entitas akan menghadapi denda hingga 10% dari total omset di seluruh dunia pada tahun keuangan sebelumnya jika ditemukan melanggar aturan DMA. Kemudian, denda dapat meningkat hingga 20% dalam kasus pelanggaran berulang.

Dalam praktiknya, DMA kemungkinan akan mengganggu model bisnis yang digunakan oleh raksasa teknologi dunia. Misalnya, DMA mengharuskan Apple untuk mulai mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi di luar App Store.

Apple memang menghadapi pengawasan ketat dari Uni Eropa terkait persaingan bisnis. Produsen iPhone ini dianggap melakukan tindakan anti-peradangan pada bisnis streaming musik.

Regulator Uni Eropa pun menyelidiki Apple karena mendapatkan keluhan dari pesaingnya di bisnis streaming musik, Spotify. Dikutip dari Reuters, seseorang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan bahwa Komisi Eropa memberikan tanda adanya penegakan kasus secara mendalam pada Apple.

Spotify mengatakan bahwa aturan toko aplikasi App Store dari Apple membatasi pilihan dan menghambat inovasi pengembang aplikasi. Produsen iPhone itu juga dinilai berlaku curang dan mengutamakan aplikasi buatan sendiri yakni Apple Music di toko aplikasinya.

Apple juga menerapkan potongan 30% kepada pengembang. Spotify menyebut ini sebagai pajak yang membatasi komunikasi antara pengembang kepada pelanggannya.

Di bawah DMA, praktik yang dilakukan oleh Apple ilegal. "Inilah sebabnya mengapa kasus anti-monopoli tetap penting," kata pengacara di Geradin Partners Damien Geradin dikutip dari Reuters bulan lalu (11/4).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan