Pada paparan APBN Kita, yang dilaksanakan pada 21 Oktober lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana transfer ke daerah hingga 30 September 2022 sudah tersalur sebesar Rp 552,6 triliun atau naik 2,1%.
Jumlah yang telah disalurkan ini, mencapai 68,7% dari total alokasi, berdasarkan pagu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022. Capaian ini lebih baik dibandingkan tahun lalu, yang sebesar Rp 541,47 triliun.
Di Indonesia, daerah memang mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk berbagai tujuan penggunaan. Tujuan utamanya, adalah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dan antar daerah lainnya. Dana yang diberikan tersebut, disebut sebagai transfer ke daerah.
Untuk memahami lebih lanjut terkait dana pemerintah pusat untuk daerah, berikut ini penjelasan mengenai pengertian, serta jenis dana yang disalurkan ke daerah.
Pengertian Dana Transfer ke Daerah
Transfer ke daerah atau TKD, adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem penyelenggaraan keuangan. Sistem ini mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, akuntabel, transparan, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Transfer ke daerah ditetapkan oleh pemerintah dengan berbagai jenis dana transfer, yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.
Penetapan tersebut harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. APBN sendiri, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun berperan dalam memberi perimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan undang-undang (RUU) APBN dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian, DPD akan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Jenis-jenis Transfer Ke Daerah
TKD menjadi salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terdapat jenis dan kebijakan TKD.
Jenis TKD tersebut berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian jenis-jenis transfer ke daerah untuk daerah dari pemerintah pusat.
1. Dana Bagi Hasil
Jenis dana transfer ke daerah yang pertama, adalah dana bagi hasil atau DBH. Jenis TKD ini, merupakan dana bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada Daerah penghasil sumber daya alam setempat.
Tujuan pemberian DBH adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Efeknya, tidak ada kesenjangan antar daerah maupun antara daerah dengan pusat.
DBH terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH pajak tersebut terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau. Sedangkan DBH sumber daya alam terdiri atas kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
2. Dana Alokasi Umum
Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah dana alokasi umum atau DAU, yakni bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. DAU ini dialokasikan per daerah sebesar celah fiskal satu tahun anggaran.
Dana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan pagu TKD secara keseluruhan, kemampuan keuangan negara, target pembangunan nasional, dan kebutuhan layanan publik untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
3. Dana Alokasi Khusus
Dana alokasi khusus, atau DAK, menjadi salah satu jenis dana transfer ke daerah selanjutnya. DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik.
Sesuai dengan namanya, DAK ini penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK dialokasikan dengan tujuan agar negara mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, agar tidak ada kesenjangan layanan publik, mendorong perekonomian setempat, dan operasional layanan publik.
4. Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus merupakan jenis dana transfer ke daerah. Dana ini adalah dana bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Daerah dengan status otonomi khusus tersebut yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.
5. Dana Keistimewaan
Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah Dana Keistimewaan. Dana keistimewaan ini adalah dana untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana ini adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
6. Dana Desa
Jenis dana transfer ke daerah yang terakhir adalah dana desa, yang merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana desa bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan keadilan dan pemerataan. Penghitungannya pun dilakukan berdasarkan kinerja desa, jumlah penduduk, jumlah desa, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Demikian jenis dana transfer ke daerah yang berasal dari APBN. Selanjutnya dapat diketahui bahwa jenis dana transfer ke daerah tersebut memiliki tujuan penggunaan untuk kesejahteraan daerah.