Pertama Kali di Indonesia, DJP Sita Kepemilikan Saham Penunggak Pajak

Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
12/7/2022, 19.13 WIB

Kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Mengutip Pasal 21 Ayat (2) PMK 189/PMK.03/2020, KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan.

Seluruh aset atau barang milik penanggung pajak yang dapat disita ini, mencakup seluruh aset yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, baik perbankan, maupun asuransi, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

"Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh," tulis KPP Pratama Balikpapan Timur.

Halaman: