Kemenkeu Jelaskan Alasan Pembatalan Cukai Plastik pada 2025

Bea Cukai
Gedung Bea Cukai
13/1/2025, 12.19 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan di balik batalnya pemberlakuan cukai plastik pada 2025. Menurut DJBC, fokus utama kebijakan terkait plastik adalah pengendalian konsumsi, bukan mengejar penerimaan negara.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menegaskan bahwa tujuan utama cukai plastik adalah untuk mengurangi konsumsi plastik. "Prioritas pertama adalah pengendalian konsumsi, baru kemudian masalah pendapatan negara," ujar Akbar dalam Media Briefing di Kantor DJBC, Jumat (10/1).

Meskipun banyak negara telah menerapkan cukai plastik untuk mengendalikan konsumsi, Indonesia memutuskan bahwa pengendalian konsumsi plastik dapat dilakukan melalui kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal. Oleh karena itu, cukai plastik tidak diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pendekatan Kebijakan Fiskal dan Nonfiskal

Akbar menjelaskan bahwa kebijakan fiskal, seperti pengenaan cukai, merupakan salah satu opsi untuk mengendalikan konsumsi plastik. Namun, Indonesia juga telah menerapkan berbagai kebijakan nonfiskal, seperti pelarangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga teknis lainm.

"Langkah nonfiskal ini sudah cukup banyak diterapkan di Indonesia, seperti larangan kantong plastik," kata Akbar. Menurutnya, upaya nonfiskal ini dianggap masih memadai untuk mengendalikan konsumsi plastik tanpa harus menerapkan cukai.

Untuk itu, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan nonfiskal yang ada. "Kita akan lihat apakah langkah-langkah nonfiskal ini masih relevan atau perlu ditambah dengan kebijakan fiskal di masa depan," ujar Akbar.

Sebelumnya, rencana penerapan cukai plastik telah dimasukkan dalam APBN 2024. Namun, hingga akhir tahun lalu, kebijakan tersebut belum terealisasi.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menghapus target penerimaan cukai plastik dari APBN 2025. Untuk tahun ini, ekstensifikasi cukai hanya menargetkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Reporter: Rahayu Subekti