Kasus tumpang tindih lahan banyak ditemukan di industri hulu migas Tanah Air akibat pembebasan lahan yang memakan waktu lama. Kondisi ini menjadi hambatan bagi perusahaan di sektor energi untuk melakukan kegiatan eksplorasi energi baru.
SKK Migas mencatat terdapat sebelas perusahaan yang terkena tumpang tindih lahan. Jangankan untuk mendapat izin baru, kontraktor yang ingin memperpanjang izin sewa lahan pun harus melewati proses dalam hitungan tahunan.
Contoh kasusnya, lahan migas yang tumpang tindih dengan konsesi pertambangan minerba. Adapula yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Bahkan ada izin lahan yang ketika diperpanjang bertabrakan dengan izin wilayah untuk konstruksi komplek perumahan. Kasus seperti ini terhadi sebab koordinasi yang kurang antara pemerintah daerah dan pusat.
Tak hanya tumpang tindih, kontraktor migas yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat bahkan mengalami gangguan keamanan hingga penyegelan lahan. Penyebabnya pemerintah daerah kabupaten merasa para kontraktor migas menyelonong di wilayahnya.