Lama dan banyaknya izin yang mesti diurus menjadi salah satu penghambat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat 373 jenis perizinan yang tersebar di 19 kementerian/ lembaga (K/L). Bukannya berkurang, jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2015 sebanyak 341 perizinan.
Proses perizinan yang memakan waktu sangat lama menjadi hal yang dipertimbangkan perusahaan migas untuk berinvestasi. Hal ini berakibat pada biaya produksi yang mahal dan pembengkakan cost recovery. Selain itu, dengan harga minyak yang rendah dan biaya eksplorasi yang besar, waktu yang habis untuk mengurus perizinan, akan memangkas waktu komersialisasi produksi migas.
Padahal dibandingkan dengan negara Asia tenggara, peringkat iklim investasi hulu migas di Indonesia termasuk yang terendah. Ini terlihat dari hasil survei Policy Perception Index 2016 yang dilakukan Fraser Institute yang menempatkan Indonesia di posisi 79 dari 96 yurisdiksi. Situasi ini mau tak mau harus menjadi perhatian pemerintah untuk menggairahkan kembali investasi di sektor hulu migas.