Kejaksaan Duga Ada Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng

Image title
5 April 2022, 21:13
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022).
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022).

Tim penyidik Direktorat Penyelidikan (Ditdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dugaan ini menyangkut persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kurun waktu 1 Februari hingga 20 Maret 2022, kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Penerbitan izin PE dua perusahaan itu dinilai tim penyidik kejaksaan bertentangan dengan hukum, karena mereka belum memenuhi syarat distribusi minyak goreng sesuai Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik. 

Selain itu, kedua perusahaan juga tidak mematuhi Domestic Price Obligation (DPO) atau kewajiban harga pasar, dengan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah, dengan menjual melebihi Rp 10.300 per liter.

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...