Kejaksaan Akan Periksa Eks Mendag M. Lutfi Terkait Korupsi Ekspor CPO

Image title
21 Juni 2022, 12:22
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemanggilan Lutfi dijadwalkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/6) esok, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.

“Ya (akan diperiksa besok),” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Selasa (21/6).

Kejagung pada pekan lalu telah menerangkan, peluang untuk memanggil Lutfi terkait kasus ini sangat terbuka, ketika dia masih menjabat Mendag.

Dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO ini, diketahui bahwa salah satu anak buah Lutfi, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, telah menjadi tersangka. Oleh sebab itu, tim penyidik terus memeriksa berbagai pihak di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, jgua menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mendag akan dilakukan usai tim penyidik melakukan evaluasi terhadap perkara ini. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...