Kementerian ESDM Tak Butuh Persetujuan Freeport soal Divestasi

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
22 Agustus 2017, 16:31
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Luhut Sebut Divestasi 51% Saham Freeport sebagai Harga Mati)

Dalam negosiasi itu, pemerintah juga sudah menentukan sikap. Freeport harus membangun smelter baru, kemudian perpanjangan operasi melalui dua tahap, masing-masing memiliki batas waktu 10 tahun. Kemudian perpajakan juga harus mengacu aturan yang ada saat ini dan akan dikeluarkan nanti.

Apabila Freeport tidak sepakat mengenai hal itu maka mereka harus kembali statusnya menjadi Kontrak Karya, tidak lagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kalau dia enggak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus,” kata dia.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah Freeport telah menyetujui divestasi 51%. Setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.

(Baca: Freeport Bantah Sudah Sepakati Divestasi 51% Saham)

Menurut dia, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza kepada Katadata, Senin (21/8). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...