Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit

Anggita Rezki Amelia
11 Juli 2017, 12:17
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara kalau pembangkit berada di luar mulut sumur, harga paling tinggi adalah 11,5% persen dari ICP per mmbtu. Kalau harga lebih tinggi dari itu maka PLN atau badan usaha boleh menggunakan LNG. Harga LNG ini dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga FoB.

Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP per mmbtu FoB, PLN dan badan usaha dapat mengimpor. Dengan catatan LNG yang diimpor paling tinggi 11,5 pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arcandra, jika harga impor tersebut hanya dihitung berdasarkan pada terminal regasifikasi pembeli dan bukan pengguna akhir atau pembangkit, bisa jadi produk tersebut lebih mahal dibandingkan dalam negeri. Alasannya ada biaya lain seperti transportas dan regasifikasi.

Sebagai contoh, jika harga impor 11,4 persen dari ICP memang terlihat lebih murah dari patokan yang ada di dalam peraturan. Namun, kalau ada biaya regasifikasi, sampai ke pengguna akhir bisa menjadi 11,7 persen dari ICP. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Di sisi lain, Arcandra mengatakan pihaknya segera merampungkan revisi aturan. "Draftnya sudah, mudah-mudahan bulan ini," kata dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...