Jokowi Minta Akhiri Ekspor Batu Bara Mentah

Rizky Alika
23 Oktober 2020, 12:16
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, at
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, atau 42 persen dari total target produksi nasional tahun 2020 yaitu 550 juta ton.

Hilirisasi Batu Bara dalam Omnibus Law

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal menggenjot proyek hilirisasi batu bara dan sedang menjajaki kerja sama dengan perusahaan asing. Targetnya, tahun depan pengerjaan teknik, pengadaan, dan konstruksi (EPC) dapat mulai berjalan.

Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan langkah ini sesuai dengan arahan pemerintah. Produk pertambangan mineral dan batu bara (minerba) harus memberi nilai tambah bagi perekonomian domestik.

Arviyan mengakui selama seabad perusahaan beroperasi, produknya kerap dipakai untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU yang berpolusi tinggi. “Tidak memberi nilai tambah,” kata dia dalam diskusi virtual Tempo Energy Day, Rabu (21/10).

Insentif baru untuk produsen batu bara yang melakukan hilirisasi muncul dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pada klaster pertambangan, di Pasal 39 tercantum aturan pemberian royalti 0% untuk hilirisasi batu bara.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah (Jatam) Johansyah berpendapat pasal tersebut cukup bermasalah dan sarat kepentingan."Itu berarti menggratiskan sumber daya alam. Berbahaya sekali," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (21/10).

Perusahaan batu bara akan mudah meminta insentif dengan alasan mau melakukan hilirisasi. Pendapatan negara, terutama penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, berpotensi tergerus.

PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2018 mencapai Rp 50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara. Penerimaan terbesar berasal dari PT Kaltim Prima Coal. Dengan produksi 58 juta ton, anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu menyetor PNBP mencapai Rp 6,55 triliun.

Lalu, PT Adaro Energy Tbk dengan produksi 54 juta ton memberikan pemasukan ke negara Rp 5,05 triliun pada 2018. PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk, menghasilkan 34 juta ton pada tahun itu dengan total PNBP sebesar Rp 3,3 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...