Masalah Pembangkit Listrik yang Membelit Blok Rokan

Image title
15 Februari 2021, 16:04
blok rokan, pertamina, pln, skk migas, pembangkit listrik, blok migas
123RF.com/sergeiminsk
Ilustrasi. Proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina masih terus berlangsung.

Dengan habisnya masa kontrak Chevron di Blok Rokan, maka PLTGU itu seharusnya dikembalikan kepada negara. Pasalnya, biaya pembangunan (investment expenditures) dan biaya operasional (operational expenditures) pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara.

Sebagai informasi, rezim kontrak yang digunakan Chevron di Blok Rokan adalah cost recovery. Negara, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), telah mengganti semua biaya investasi dan operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen.

Apalagi pembangkit listrik tersebut telah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Menurut Fahmi, tidak ada alasan bagi MCTN untuk tidak mengembalikan pembangkit itu kepada negara. Nantinya, pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada PLN.

Apabila bersikeras tidak mengembalikan, maka MCTN seharusnya tidak dapat menjual listriknya. “Pembangkit yang tidak dikembalikan kepada negara berpotensi menjadi barang rongsokan,” ucapnya.

Blok migas
Ilustrasi blok migas. (Katadata)

Alih Kelola Blok Rokan Dinilai Sudah Berjalan Baik

Sebaliknya, Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai proses alih kelola Blok Rokan justru berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak, dengan difasilitasi pemerintah, telah memulai proses alih kelola dengan baik.

Proses itu termasuk transfer data, informasi, aset, dan pengelolaan serta operasi secara bersama. Semua ini sesuai prinsip-prinsip production sharing contract (PSC) yang ada. 

Pri mengatakan alih kelola Blok Rokan lebih progresif dibandingkan yang lainnya. Masalah pembangkit listrik, menurut dia, masih berlangsung. Namun, titik temunya juga semakin jelas melalui pendekatan bisnis ke bisnis (business to business).

Detail teknis yang disetujui atau tidak disetujui pada dasarnya merupakan hal yang sudah berjalan. “Hal tersebut tentu atas sepengetahuan dan persetujuan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat pembangkit cogen tersebut bukan milik pemerintah tapi Mandau Cipta Tenaga Nusantara. “Hak mereka untuk tidak mengembalikan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, Chevron telah memulai program pengeboran di Lapangan Duri, Blok Rokan, Riau pada akhir Desember 2020. Manager Corporate Communication Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga tingkat produksi pada saat transisi.

Blok Rokan telah lamamenjadi andalan produksi siap jual atau lifting minyak nasional. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, kontribusi blok ini mendorong capaian Chevron pada 2018 dan mengalahkan lifting minyak ExxonMobil Cepu Ltd maupun PT Pertamina EP.

Di 2017, angkanya mencapai 228 ribu BOPD atau sekitar 30 persen produksi minyak nasional. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menyumbang lifting terbesar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...