Sidang Perdana Uji Materil UU Minerba Siap Digelar 9 Agustus

Image title
3 Agustus 2021, 18:04
uu minerba, uji materil, kriminalisasi penolak tambang
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Seorang aktivis #BersihkanIndonesia berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (15/12/2020), menolak pengesahan revisi UU Minerba dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, tiga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Multi Guna (KTMG) juga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2021 oleh Polres Kutai Timur. Banyak kejanggalan pada kasus ini. Seperti penetapan tersangka yang berselang dua tahun dari peristiwa yang dilaporkan, yakni pada aksi damai 29 Juli 2019.

Sedangkan aksi tersebut telah diinformasikan kepada pihak kepolisian. Bahkan polisi turut mengawal jalannya aksi. Sementara tuduhan merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan sudah terbantahkan. Kelompok tani yang melakukan aksi di atas tanahnya sendiri menuntut PT. Kaltim Prima Coal mengganti rugi dan membebaskan tanah mereka.

Sementara, Pradarma Rupang dari JATAM Kaltim mengatakan, dampak mengerikan UU Minerba baru sudah dirasakan rakyat. Sebelum disahkan, rakyat dari berbagai kampung sudah menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam sidang rakyat tolak energi kotor. "Sekarang terbukti regulasi baru ini memangsa rakyat yang menolak proyek pertambangan,” ujarnya.

Ia menilai solusi sentralisasi kewenangan hanya akan menggeser ruang korupsi dari daerah ke pusat, mendekati oligarki besar di Ibu Kota. Celakanya aparat hukum dalam menindak kasus korupsi hanya menggunakan alat ukur kerugian yang dialami negara, tetapi tidak mempertimbangkan kerugian yang diderita rakyat di lingkar tambang.

Padahal sangat jelas dimanapun kewenangan itu berada, masyarakat yang terdampak aktivitas tambang yang selalu menjadi korban dan harus mengatasi krisis tersebut. Pemusatan kewenangan kepada pemerintah pusat akan semakin menjauhkan jangkauan warga di lingkar tambang untuk melakukan pengaduan.

Langkah ini sejatinya semakin mempersulit akses warga di lingkar tambang untuk melakukan pelaporan. Jarak sengaja dibangun hingga pada akhirnya setiap kasus tambang nyaris tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat korban tambang.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...