Alih Status SKK Migas Menjadi Badan Khusus Dinilai bisa Pacu Investasi

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Juli 2022, 15:56
skk migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas.

“SKK Migas bisa eksplorasi, meningkatkan EOR dengan dana yang sudah disiapkan. Bahkan ketika harga minyak tinggi akan ada subsidi sehingga harga BBM di hilir tidak terlalu tinggi,” kata Mamit.

Adapun perubahan kelembagaan SKK Migas masih dibahas di revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bentuk kelembagaan SKK Migas saat ini berada di bawah Kementerian ESDM yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh Petroleum Fund merupakan tarikan dari pajak ekspor migas. Petroleum Fund diharap dapat mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu Migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

“Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau bisa berupa badan negara yang secara khusus mengelola sektor hulu,” kata Sugeng, Kamis (28/7).

Pembentukan badan usaha khusus dimaksud untuk menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan Migas. "Saat ini eksplorasi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), tapi kan mereka hanya fokus pada wilayah kerjanya untuk menyiapkan cadangan mereka," tukasnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...