Kementerian ESDM Usul Bebaskan Pajak di Hulu Migas demi Tarik Investor

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Desember 2022, 21:31
revisi uu migas, pajak, esdm
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas beraktifitas di sekitar Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa pengesahan revisi UU Migas sangat dinantikan oleh KKKS untuk menarik investasi dari perusahaan migas internasional di dalam negeri melalui berbagai insentif.

Insentif tersebut seperti kemudahan pengurusan dokumen dan stimulus pajak. "Diharapkan bisa mengungkit daya tarik bagi investor karena sudah ada payung hukumnya, ada kepastian," ujar Dwi.

Di sisi lain, Komisi VII DPR menargetkan penyelesaian RUU Migas rampung selambat-lambatnya pada Juni 2023, sebagai payung hukum kepastian investasi hulu migas di Tanah Air.

Anggota Komisi Energi DPR, Mulyanto, mengatakan pengelelolaan sektor hulu migas perlu diperkuat seiring penurunan secara alamiah atau natural decline pada sejumlah lapangan migas di Indonesia.

Pengelolaan migas di sektor hulu oleh SKK Migas hanya mampu menahan natural decline dan tak sanggup mendongkrak produksi migas.

“Di tengah kondisi seperti ini ditambah adanya ketidakpastian hukum menimbulkan hengkangnya pengusaha minyak seperti Total, Chevron, Conocophillips dan Shell, seperti kasus di Masela," kata Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama SKK Migas pada Rabu (16/11).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...