Subsidi Motor Listrik Bakal Menghemat Konsumsi BBM 165.000 KL/Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Maret 2023, 17:47
insentif motor listrik, subsidi motor listrik
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Karyawan mengganti baterai sepeda motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Gedung Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jakarta, Senin (21/12/2020).

Penghematan beban impor BBM hingga tambahan serapan listrik nasional bisa terus melonjak seiring meningkatnya populasi motor listrik domestik. Abra mengatakan, insentif untuk pengadaan motor listrik bisa menekan ketergantungan impor BBM Indonesia yang mencapai 70% dari jumlah total konsumsi di dalam negeri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2022 mencapai 347.625 barel per hari (bph) dengan nilai mencapai US$ 19,76 miliar atau sekira Rp 299,41 triliun.

Impor BBM terdiri dari bensin atau gasoline 275.214 bph, dan solar atau gasoil 72.411 bph. Secara volume, impor BBM 2022 naik 26% dari tahun sebelumnya sebesar 275.861 bph dengan rincian 226.431 bph bensin dan 49.430 bph solar.

"Jumlah motor berbasis BBM sekitar 8,7 juta unit, besar jumlahnya. Ketika pemerintah memberikan insentif kepada seluruhnya secara bertahap dan menggantinya dengan motor lsitirk, ada potensi penghematan energi fosil yang signifikan," kata Abra.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan penyaluran insentif pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp 7 juta per unit. Bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022. Adapun kuota bantuan diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik dan konversi motor listrik sejumlah 50 ribu unit.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan insentif tersebut berlaku pada pembelian motor listrik pabrikan Gesits, Volta, dan Selis. Agus mengatakan, bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Agus mengaku kementeriannya telah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan perbankan, produsen, dan regulator. "Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/3).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...