Dilaporkan BPK ke KPK Terkait 2 Proyek, Pertamina: Kami Hormati Proses

Mela Syaharani
18 Januari 2024, 16:38
pertamina, bpk, kpk, lng
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK laporkan Pertamina ke KPK karena terindikasi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dalam proyek pengadaan LNG dan akusisi perusahaan Maurel & Prom.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.

"[Pengadaan ini] mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$ 113,83 juta," kata BPK dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/1).

Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dari akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertaminan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) sejak tahun 2012 sampai 2020.

Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Hendra berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.

Penyerahan laporan ini dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Laporan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memproses kasus lebih lanjut ke tahap penyidikan," kata Hendra.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...