DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula

Miftah Ardhian
5 Juni 2017, 18:34
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Inaz khawatir jika swasta yang menjadi penyelenggara lelang, maka pemenang lelangnya kemungkinan besar juga swasta. Padahal ada sebagian BUMN produsen gula rafinasi juga akan ikut lelang GKR. (Baca: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok)

Oleh karena itu, Inaz mengimbau agar pemerintah, mengkaji kembali Permendag 16/2017. "Saya minta kajiannya. Harusnya BUMN yang menyelenggarakan lelang sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Apalagi saya punya info pemegang saham (Pasar Komoditas Jakarta) orang 'besar' juga," ujarnya.

Penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggra lelang GRK didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017. Perusahaan yang berdiri sejak 2007 ini harus menyelenggarakan lelang GRK paling lambat pertengahan bulan ini. Hal ini sesuai amanat Permendag 16/2017.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik untuk memfasilitasi transaksi jual beli GKR secara online dan real time, dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. (Baca: Izin Impor Gula Mentah, Antara Sambutan Investor dan Keresahan Petani)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...