API Sebut Anggotanya Tak Terlibat Penyelundupan Tekstil dari Tiongkok

Image title
29 Juni 2020, 15:20
API Ancam Sanksi Anggotanya yang Terbukti Seludupkan Tekstil Ilegal.
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Pasar Ikan Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan memberikan sanksi bagi industri yang ikut menyelundupkan tekstil ilegal.

Adapun dalam kasus ini bermula pada periode 2018 hingga April 2020 saat pejabat Bea dan Cukai Kota Batam bersama dengan PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner.

Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar. 

(Baca: Kejaksaan Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Tekstil)

Tak hanya itu, dalam dokumen perizinan para tersangka juga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal atau SKA yang tidak benar.

Sebelumnya, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan ukai Tanjung Priok, Jakarta Utara juga menemukan 27 kontainer milik kedua perusahaan tersebut pada 2 Maret 2020. 

Dari temuan itu, didapatkan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Jumlah kelebihan fisik barang untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.

Di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. 

Sebagai informasi, Tiongkok merupakan eksportir tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar ke Indonesia. Pada 2018, volume impor TPT asal Tiongkok mencapai 4.392 ton, turun 27,18% dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 6.031 ton.   

Impor TPT dari Tiongkok pada 2017 sempat melonjak hingga 123,29% dibandingkan 2016 yang sebesar 2.701 ton. Secara berturut-turut, volume impor TPT asal Tiongkok mencapai 4.080 ton pada 2014 kemudian turun menjadi 3.530 ton pada 2015, dan turun lagi menjadi 2.701 pada 2016.   

Adapun nilai impor TPT asal Tiongkok pada 2018 sebesar US$ 42,7 juta, meningkat 19,75% dari periode sebelumnya yang sebesar US$ 35,7 juta.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...