Pengusaha Ancam Sanksi Buruh jika Mogok Kerja Menolak Omnibus Law

Image title
Oleh Ekarina
6 Oktober 2020, 16:45
Omnibus Law, Buruh, Industri, Pabrik, Demonstrasi, Ekspor, Makanan.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan pembuatan sepatu handmade Bogor di bengkel sepatu La' Forsa, Sangga Buana, Kelurahan Babakan, Kota bogor, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019). Pengusaha antisipasi aksi buruh mogok kerja 6-8 Oktiber 2020.

Di sisi lain, Indonesia juga belum bisa bersaing dengan Vietnam dan Tiongkok. Sehingga adanya UU Cipa Kerja diharapkan mengakselerasi pertumbuhan industri dan bersaing dengan negara lain. 

Hingga akhir tahun ekspor sepatu diperkirakan lebih tinggi dibanding tahun lalu US$ 4,4 miliar atau sekitar Rp 64,9 triliun. Fasilitas produksi industri sepatu sebagian besar masih terpusat di pulau Jawa dengan beberapa pabrik berorientasi ekspor terletak di Banten dan Jawa Timur. 

Sementara dari sisi tenaga kerja, industri alas kaki diperkirakan menyerap 900 ribu orang pada 2019. 

Imbauan serupa juga diampaikan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi). Ketua Umum Gapmmi, Adhi S.Lukman mengatakan hingga kini belum ada laporan aksi mogok buruh industri makanan minuman.

Pihaknya menyatakan industri ini sulit berhenti operasi karena produknya dibutuhkan masyarakat. Pengusaha yang tergabung dalam asosiasi ini pun telah meminta pekerjanya untuk tetap beraktivitas seperti biasa. 

Meski demikian, langkah antisipasi sudah dilakukan jika distribusi bahan makanan ini terganggu di beberapa lokasi akibat aksi demo. "Di beberapa outlet telah diantisipasi dengan melebihkan stok," kata Adhi kepada katadata.co.id.

Industri makanan minuman merupakan salah satu sektor terbesar di Indonesia. Diperkirakan hingga kini ada sekitar 4-5 juta tenaga kerja langsung dan 16 juta tenaga kerja tak langsung dalam rantai pasok industri ini. 

2 Juta Buruh Mogok Kerja  

Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyatakan tetap menggelar mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 meski,sempat beredar surat palsu yang menyebutkan pembatalan mogok nasional.

"Surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono dikutip dalam keterangan pers, Selasa (6/10).

Tak hanya KSPI, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

 Selain itu, dasar hukum mogok nasional tersebut mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Iqbal menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti dua juta buruh, meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, dan sepatu. Kemudian, ada pula buruh dari sektor otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Berikutnya, industri percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Mogok terja tersebut akan digelar di berbagai wilayah, seperti Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau.

Lalu, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...