Asing Dapat Izin Miliki Apartemen, Angin Segar Bagi Industri Properti

Image title
Oleh Ekarina
10 Oktober 2020, 07:00
Industri, Properti, Pandemi Corona, Investor, Asing, Omnibus Law, Undang-undang.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana deretan unit apartemen di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Seiring stagnasi harga properti, laba beberapa pengembang besar pun anjlok selama pandemi. Simak Databoks berikut:

Ferry memperkirakan, kemungkinan besar harga jual apartemen baru akan sedikit meningkat pada tahun 2021. Sementara harga jualnya stagnan, harga sewa apartemen justru mengalami penurunan selama pandemi.

Menurut Ferry, rata-rata harga sewa apartemen dengan layanan (service) turun sektar 0,5% secara kuartalan atau turun sekitar 5% jika dibandingkan tahun 2019. Harga sewa diprediksi turun 1-5% sampai tahun depan karena semakin ketatnya persaingan.  

Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen atau rumah susun lewat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR Senin (5/10) lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelimanya meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) dinyatakan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 143 dijelaskan bahwa hak milik tersebut merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik rumah susun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun atau apartemen.

Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik di atas hak pakai untuk satuan rumah susun pembelian unit baru.

Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...