Cukai Rokok Kelembek Kemenyan Naik, Ini Respons Sampoerna

Tia Dwitiani Komalasari
8 Juli 2022, 10:19
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama sepe
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama sepekan menyusul adanya seorang pekerja yang dinyatakan positif COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan tarif baru cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM). Aturan yang mulai berlaku 4 Juli 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 Jenis KLM golongan I dikenakan tarif cukai Rp 440 per batang dengan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 780. Golongan I ini merupakan produk dari perusahaan dalam negeri yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok.

Sementara itu, untuk jenis KLM golongan II buatan dalam negeri ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Tarifnya cukainya dikenakan Rp 25 per batang, dengan harga jual eceran Rp 200 per batang atau gram.

Lalu, untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp 780 per batang dan tarif cukai Rp 440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM.

Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 3,47 triliun pada 2021, naik tipis 0,28% dibandingkan tahun lalu. Alokasi dana tersebut akan disebar ke 26 provinsi dan 407 kabupaten/kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...