Subsidi Kendaraan Listrik Bebani APBN, Ini Alternatif Insentifnya

Happy Fajrian
15 Desember 2022, 17:47
subsidi, mobil listrik, motor listrik, kendaraan listrik, insentif
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Dia mencontohkan, tanpa skema insentif/disinsentif standar emisi, mobil listrik baterai yang harga pokoknya Rp 350 juta per unit harga jualnya dapat melambung hingga menjadi Rp 715 juta setelah memperhitungkan PPh impor, PPN, PPnBM, bea balik nama, pajak kendaraan, serta keuntungan penjual/pabrik.

Dengan perhitungan yang sama, mobil listrik hybrid dengan harga pokok Rp 320 juta harganya bisa menjadi Rp 654 juta, sedangkan mobil ICE atau BBM dengan harga pokok Rp 242 juta menjadi Rp 593 juta. Artinya mobil BBM lebih murah dan terjangkau dibandingkan mobil listrik.

Namun dengan skema insentif dan disinsentif cukai karbon, mobil listrik baterai harga jualnya akan turun menjadi Rp 585 juta, mobil listrik hybrid menjadi Rp 580 juta, sedangkan mobil BBM menjadi lebih mahal menjadi Rp 613 juta karena terkena cukai karbon.

Ahmad mengatakan insentif untuk mobil rendah karbon, dalam hal ini mobil listrik baterai, bisa lebih besar lagi jika listrik yang digunakan untuk mengisi dayanya bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) seperti panel surya.

Perhitungan yang sama juga bisa diterapkan untuk motor. Menurut perhitungan KPBB, setelah memperhitungkan insentif dan disinsentif cukai karbon, harga motor listrik akan turun dari sekitar Rp 28 juta menjadi Rp 26 juta per unit, sedangkan harga motor BBM naik dari Rp 22 juta menjadi Rp 25 juta.

“Motor listrik masih lebih mahal tapi selisihnya dengan motor BBM menjadi lebih kecil. Selisih tipis ini meningkatkan daya saing motor listrik, apalagi kalau sepeda motor itu di cas pakai listrik EBT, solar panel misalnya, insentifnya akan lebih besar, harganya bisa hanya Rp 17 jutaan,” kata Ahmad.

Seperti diketahui pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik baterai dan hybrid, serta subsidi untuk pembelian motor listrik dan konversi motor BBM menjadi mobil listrik, untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Indonesia.

Rencananya subsidi untuk mobil listrik baterai sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid Rp 40 juta. Sedangkan subsidi untuk motor listrik Rp 8 juta dan konversi motor BBM menjadi motor listrik Rp 5 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...