Penjualan Mobil Listrik Naik 1.150%, Bakal Makin Meroket Imbas Subsidi

Tia Dwitiani Komalasari
16 Desember 2022, 09:29
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).

Subsidi kendaraan listrik

Pemerintah sedang tahap finalisasi untuk menghitung pemberian insentif atau subsidi mobil dan motor listrik. Subsidi tersebut akan diberikan kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik buatan pabrik di Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dari negara lain yang memiliki kemajuan dalam industrik kendaraan listrik.

"Contoh negara Eropa, mereka lebih maju karena pemerintah berikan insentif. Kalau kita lihat, Cina dan Thailand juga berikan insentif," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui video pernyataan yang dikutip Kamis (15/12).

Berikut daftar subsidi kendaraan listrik yang diberikan pemerintah:

1. Mobil listrik berbasis kendaraan baterai: Rp 80 juta

2. Mobil berbasis hybrid: Rp 40 juta

3. Motor listrik baru: Rp 8 juta

4. Motor konversi dari konvensional ke listrik : Rp 5 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...