Revisi Materi Gugatan, Kubu Prabowo Merinci 5 Dalil Kecurangan Pilpres

Image title
14 Juni 2019, 19:57
BPN Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Ma'ruf, sidang sengketa PIlpres 2019, MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

(Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Hasil Pilpres 2019 Tidak Sah)

Ketidaknetralan Aparat Negara dan Intelijen

BPN Prabowo-Sandiaga menuding bahwa Jokowi selaku petahana menggerakkan TNI dan Polri untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas. Arahan ini dipandang BPN merupakan bentuk penyalahgunaan birokrasi, serta bukti bahwa aparat negara tidak netral.

Selain itu, ada beberapa bukti soal ketidaknetralan aparat negara dan inteleijen yang akan dihadirkan BPN Prabowo-Sandiaga, namun bukti-bukti yang dimaksud baru akan dibuka saat sidang pembuktian.

Dalam paparan gugatan pada sidang perdana PHPU, BPN Prabowo-Sandiaga hanya memaparkan beberapa tautan berita yang mengisahkan beberapa cerita Polisi yang diminta untuk menggalang dukungan untuk paslon nomor urut 01.

Sementara, soal keterlibatan intelijen dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN), BPN Prabowo-Sandiaga mendalilkan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri.

Bukti ketidaknetralan aparat intelijen disebut BPN prabowo-Sandiaga juga nampak dari perbedaan perlakuan antara gerakan #2019GantiPresiden dan #jokowiduaperiode. Kepada gerakan ganti presiden, BIN secara langsung melakukan penghadangan dan pemulangan Neno Warisman.

Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

Soal pembatasan kebebasan media dan pers ini, BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan ada diskriminasi dengan media yang bersikap netral. Diskriminasi ini menurut BPN ada pada tekanan yang dialami oleh TV One, yang akhirnya harus mengistirahat panjangkan salah satu program favoritnya, yaitu Indonesia Lawyers Club (ILC).

BPN pun menuding paslon nomor urut 01 didukung oleh tiga pemilik media, yakni Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group.

BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada sejumlah pimpinan media mengakui, ada tekanan dari penguasa untuk tidak membuat tayangan/pemberitaan kecurangan-kecurangan pilpres. Selain kecurangan, para pemimpin media tersebut diminta tidak memberitakan kegiatan deklarasi atau aksi massa menentang pilpres curang.

BPN prabowo-Sandiaga menyebut telah terjadi upaya secara TSM terhadap pers nasional, dengan tujuan menguasai opini publik. BPN menuding pemerintah membungkam meida yang kritis, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Dalam perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019, BPN menyebut bahwa akses ke media massa merupakan syarat terpenuhinya Pemilu yang jujur dan adil.

(Baca: Ajukan 7 Tuntutan ke MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi Didiskualifikasi)

Diskriminasi dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum

Dalam dalil kecurangan terakhir, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyebut adanya diskriminasi perlakuan hukum yang hanya condong kepada pendukung paslon nomor urut 02.

Perbedaan perlakuan penegakan hukum disebut BPN merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, serta melanggar hak asasi manusia. Tak hanya itu, BPN menyebut tindakan sewenang-wenang semakin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak dan bekerja untuk membantu pemenangan paslon nomor urut 01.

Dalam dalil kecurangan kelima ini, BPN menyertakan sejumlah tautan berita yang menunjukkan adanya pembedaan perlakuan hukum. Dalam gugatan, BPN menyertakan tautan berita soal Kepala Desa Mojokerto yang mendukung paslon nomor urut 02 diproses hukum, sedangkan bagi 15 Camat Makassar yang mendukung Paslon 01, tidak ada proses hukum.

Tudingan lain yang dilontarkan BPN soal penyalahgunaan penegakkan hukum adalah, terkait dengan barter persoalan hukum dengan dukungan. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe kepada paslon nomor urut 01 ketika dirinya sedang dihadapkan dengan status tersangka pengancaman kepada Jaksa Yulianto.

Status tersangka yang berlarut tanpa kejelasan, dipandang BPN menjadi alasan bagi Hary Tanoe melalui Partai Perindo yang dipimpinnya untuk mengalihkan dukungan kepada Paslon 01.

Berdasarkan lima dalil kecurangan yang disampaikan, maka tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta menetapkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...