Tim Prabowo Klaim Advokasi Penangguhan Penahanan Terduga Aksi Makar

Image title
4 Juni 2019, 17:16
penangguhan penahanan, Eggi Sudjana, kasus dugaan makar
Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut berujung pada penangkapan sejumlah tokoh dengan dugaan makar.

Hendarsam mengemukakan, dalam proses penangguhan ini pihaknya tidak menemukan kesulitan berarti. Ia menganggap dalam proses penangguhan penahanan hanya terdapat diskresi yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini terkait keyakinan penyidik terhadap unsur penangguhan dapat dipenuhi atau tidak.

"Karena untuk kewenangan penyidik guna melakukan penahanan, begitu juga melepaskannya, dengan dalih penangguhan. Itu kewenangan subyektif," kata Hendarsam.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan Eggi dan tahanan lain akan keluar tahanan. Ia hanya menyebutkan kemungkinan para tahanan tersebut bebas adalah tiga hingga empat hari.

Namun, ia mengingatkan persetujuan permohonan penanguhan penahanan sepenuhnya merupakan kebijakan penyidik.

Dia juga beralasan jadwal yang terlalu mepet dan banyaknya jumlah tahanan yang harus diproses, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Serta pada hari ini bukan termasuk agenda proses yang dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi.

(Baca: Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...