Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan BPN karena Bukti Hanya Salinan Berita
(Baca: Wiranto Bantah Pemilu 2019 Diwarnai Kecurangan Sistematis)
Selain itu, Bawaslu juga menolak laporan dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilayangkan juru bicara BPN Dian Islami Fatwa. Laporan bernomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 itu juga ditolak karena buktinya hanya berupa salinan berita dari media massa daring.
Laporan tersebut pun tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya upaya dari Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga sebelumya melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu pada Jumat (10/5). Dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah terkait dengan penggunaan aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan salah satu kandidat dalam Pilpres 2019.
Sementara, laporan yang disampaikan Dian adalah terkait dugaan politik uang oleh Jokowi-Ma'ruf melalui pembagian uang kepada masyarakat saat kampanye.
Ada pula dugaan politik uang melalui pembagian tunjangan hari raya (THR) yang dipercepat oleh pemerintah. Dian juga menduga Jokowi menyalahgunakan wewenangnya dengan menaikkan gaji ASN.
(Baca: Prabowo Minta Semua Celah Hukum Dipakai untuk Ungkap Kecurangan Pemilu)