MK Pastikan Siap Tangani Gugatan Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
6 Mei 2019, 22:38
Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi, MK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, para hakimMahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang gugatan. Untuk Pemilu 2019, MK menyatakan siap 100% tangani gugatan yang masuk.

Sekadar informasi, usai penyelenggaraan Pemilu 2014 MK menangani 914 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Angka tersebut meningkat dibanding Pemilu 2009 yang tercatat sebanyak 627 perkara.

Meski demikian, jumlah perkara yang dikabulkan MK pada Pemilu 2014 hanya sebanyak 21 perkara atau 2% dari 914 perkara yang masuk. Angka ini lebih kecil ketimbang lima tahun sebelumnya, dimana MK mengabulkan 68 perkara atau 10% dari 627 perkara.

Meski belum ada gugatan yang masuk, sinyal gugatan sempat terlontar dari kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga).

Sehari setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan akan melayangkan gugatan ke MK. Hal tersebut dapat dilakukan apabila dalam hasil penghitungan KPU ditemukan kecurangan masif dan terstruktur.

(Baca: Jika Temukan Kecurangan, Tim Prabowo Bawa Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...