Jaksa Sebut Ucapan Ratna Sarumpaet Rangkaian Kebohongan

Hari Widowati
28 Februari 2019, 14:25
Sidang perdana ratna sarumpaet
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ratna Sarumpaet saat pembacaan dakwaan kasus ujaran kebohongan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/2).

Pada sidang perdana kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet ini ada lima orang JPU, yakni Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, dan Reza Murdani. Ratna datang ke gedung PN Jaksel dengan didampingi tim kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan. Persidangan ini tidak disiarkan langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Ada 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, serta putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

(Baca: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...