Korupsi Korporasi, NKE Dilarang Ikut Lelang Proyek Pemerintah

Hari Widowati
4 Januari 2019, 09:49
KPK
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA

(Baca: BEI Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Suap Meikarta)

Tersangkut Wisma Atlet

Nama PT DGI atau PT NKE pertama kali muncul ketika KPK mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Salah satu pihak yang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. PT DGI pun masuk ke dalam surat dakwaan Rizal. Dalam surat dakwaan, PT DGI disebut turut mendapat keuntungan sebesar Rp 49 miliar dari proyek tersebut.

Nama PT DGI kembali muncul dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group, korporasi milik Nazaruddin dalam menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.

Pada Juli 2017, KPK menetapkan PT DGI atau PT NKE sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011. PT NKE menjadi korporasi pertama yang dijerat KPK dalam kasus korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...