Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 16:02
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Antara

Sekitar Juli 2017, Johannes dan Eni kembali menemui Sofyan di ruang kerjanya yang juga dihadiri Iwan. Ronald mengatakan Iwan diperintahkan oleh Sofyan dalam pertemuan tersebut untuk menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Pertemuan tersebut dilanjutkan ketika Johannes, Eni dan Sofyan bersua di Lounge BRI. Sofyan menyampaikan bahwa Johannes akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukkan langsung, namun PT PJB harus memiliki saham konsorsium minimal 51 persen.

Pada September 2017, Johannes yang difasilitasi Eni kembali menemui Sofyan dan Iwan di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Eni meminta Sofyan membantu Johannes untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.

Sofyan, lanjut Ronald, kemudian memerintahkan Iwan mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1. Pada 14 September 2017 lantas ditandatangani kontrak induk alias heads of agreement pembentukan konsorsium dalam PLTU MT Riau-1. Komposisi sahamnya, PT PJBI 51 persen, China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd 37 persen, Blackgold 12 persen. Sementara penyedia batubara adalah PT Samantaka Batubara.

Dalam pertemuan tersebut juga ditandatangani perjanjian konsorsium yang menyatakan bahwa PT PJBI, CHEC, dan Blackgold. Perjanjian itu menyepakati pengajuan proposal kepada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU MT Riau-1.

Pada pertemuan 25 September 2017 di Kantor Perwakilan PT PJB dibuat kesepakatan bahwa komposisi kepemilikan saham konsorsium, yakni PJBI sebesar 51 peresen dengan setoran tunai modal hanya sebesar 10 peresen, CHEC sebesar 37 peresen dengan setoran tunai modal sebesar 37 peresen ditambah 41 peresen kewajiban PT PJBI sehingga menjadi 78 peresen. Kemudian, komposisi saham Blackgold 12 peresen dengan setoran tunai modal sebesar 12 peresen.

Pada 6 Oktober 2017, PLN kemudian menerbitkan Letter of Intent (LoI) yang ditujukan kepada konsorsium PJBI, CHEC, dan Blackgold yang ditandatangi oleh Iwan dan disetujui oleh Dwi Hartono selaku perwakilan konsorsium. LoI itu berisikan masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar US$ 5,4916 per KwH dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan power purchased agreement (PPA).

Pada tanggal yang sama pula di Kantor Pusat PLN, Jakarta dilakukan penandatanganan PPA proyek PLTU MT Riau-1. Namun, PPA tersebut baru ditandatangani oleh PT PJBI dan Blackgold. Sementara, perwakilan dari CHEC belum bersedia menandatangani PPA tersebut.

Johannes dan Eni lantas kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan dan Iwan pada November 2017 di Hotel Fairmont Jakarta pada November 2017. Dalam kesempatan itu, Johannes keberatan dengan persyaratan PPA karena masa pengendalian joint venture agreement (JVC) oleh CHEC dan Blackgold yang hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD). 

Dia meminta agar masa pengendalian selama 20 tahun setelah COD karena CHEC merupakan penyedia dana mayoritas. Pertemuan mereka kembali dilakukan di kediaman Sofyan pada 31 Mei 2018. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menanyakan terkait PPA yang belum juga selesai kepada Iwan.

Iwan lantas menyatakan bahwa Johannes dan CHEC belum sepakat untuk memenuhi persyaratan dan tetap ingin jangka waktu pengendalian JVC menjadi 20 tahun setelah COD. Eni dalam kesempatan tersebut meminta Sofyan agar proses kesepakatan bisa segera dilakukan.

Sofyan, syahdan, menyampaikan jika CHEC tidak bisa memenuhi persyaratan maka Johannes harus mencari perusahaan lainnya. Hanya saja, Johannes menyatakan akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Setelah itu, Eni pada 5 Juni 2018 menghubungi Johannes bahwa dirinya sedang mengupayakan agar amanedemen perjanjian konsorsium segera ditandatangani oleh Sofyan dan Iwan. Keesokan harinya, Johannes, Eni, Sofyan, dan Iwan kembali bertemu.

Sofyan dalam pertemuan tersebut sepakat akan mendorong PLN dan PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium. Ini dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD. (Baca juga: Dirut Pertamina Disebut Kerap Bertemu Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1).

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen perjanjian konsorsium oleh PJBI, CHEC, dan Blackgold di Kantor Pusat PLN pada 7 Juni 2018. Kemudian, Eni pada 3 Juli 2018 bertemu dengan Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel.

Dalam kesempatan itu Eni menyampaikan kepada Sofyan bahwa Johannes sudah berkoordinasi dengan CHEC. CHEC pun sudah mau memenuhi persayaratan PPA. Pertemuan antarmereka kemudian tak dilanjutkan lantaran Eni dan Johannes terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2018. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...