MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Ambang Batas Presiden Tetap 20%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Januari 2018, 16:29
Mahkamah Konstitusi
Arief Kamaludin (Katadata)
Sidang Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out)

Mahkamah juga menolak dalil yang mengatakan Pasal 222 UU Pemilu bersifat diskriminatif karena memangkas hak pemohon (dalam hal ini Rhoma Irama) sebagai calon presiden. Mahkamah berpendapat dalil diskriminasi tidak tepat karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta merta dianggap diskriminasi. MK menyatakan perlakuan disebut diskriminasi bila didasari oleh pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, golongan, status sosial yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di samping itu, mahkamah juga menyanggah dalil pemohon yang menyebutkan ambang batas pencalonan presiden 20% sebagai manipulasi partai pendukung pemerintah. Mahkamah menyatakan pembentukan suatu undang-undang adalah kewenangan DPR dan presiden.

"Oleh karena itu mahkamah tidak berwenang menilai praktik dan dinamika politik yang terjadi selama proses pembentukan undang-undang," bunyi putusan yang dibacakan hakim.

Pemohon juga menggugat Pasal 222 dalam UU Pemilu dengan dalil tidak relevan karena telah digunakan dalam Pemilu 2014. Dalil ini dipatahkan Mahkamah dengan menyatakan Pemilu 2014 mengacu pada UU No 8 Tahun 2012. Dalam UU Nomor 8/2012 tersebut belum berlaku ketentuan tentang presidential treshold dalam proses pengusulan pasangan capres dan cawapres.

"Lagipula bagaimana mungkin undang-undang yang lahir belakangan dikatakan kedaluwarsa terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi sebelumnya yang tunduk pada undang-undang yang berbeda."

(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...