Aturan Baru Minerba Terancam Digugat, Luhut Pasang Badan

Ameidyo Daud Nasution
23 Januari 2017, 20:07
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan

Meski begitu, dia mengaku belum bisa mengetahui secara spesifik apakah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang akan disiapkan. Ini masih terkait kondisi keuangan dua perusahaan plat merah tersebut. "Subjeknya pada keuangan mereka," kata Luhut. (Baca: Freeport Siap Divestasi Saham Melalui IPO di Pasar Modal)

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP 1/2017 pada 11 Januari lalu. Aturan yang merupakan revisi keempat PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi ini pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah, meski belum memiliki smelter.

Peraturan anyar ini terbit satu hari sebelum izin eskpor konsentrat perusahaan tambang berakhir pada pada 12 Januari 2017. Dalam aturan ini, perusahaan tambang harus mau mengubah kontrak karya (KK) yang dipegangnya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. (Baca: Freeport Minta Syarat Ubah Kontrak, Arcandra: Harus Tunduk Aturan)

Saat ini ada 34 KK yang belum berubah menjadi IUPK, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport Indonesia harus berubah menjadi IUPK kalau masih ingin mengekspor mineral mentah. Setelah menjadi IUPK, perusahaan tambang diberikan waktu lima tahun untuk membangun smelter. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan dengan ketentuan baru ini penerimaan negara akan naik. Meski, dirinya tidak menjanjikan nominal yang signifikan. "Basis hitungannya rumit dengan perubahan pajak yang bermacam. Ada pajak dividen, Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 persen," katanya. (Baca: BPS Prediksi Aturan Baru Pertambangan Bisa Genjot Ekspor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...