Kemnaker Catat 96% Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Corona

Dimas Jarot Bayu
1 Juli 2020, 19:05
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.

Hasil survei Kemnaker juga menunjukkan, hanya 1,8% pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon. Sementara, ada 13,8% pekerja terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

Berdasarkan lokasi, tercatat 22% tenaga kerja yang terkena PHK berada di Bali dan Nusa Tenggara, 13 % berada di Banten, dan 11% berlokasi di Sumatera.

Kemudian, 8% pekerja yang terkena PHK berada di Jawa Barat, 7% di Kalimantan, 6% pekerja di DKI Jakarta dan Jawa Timur, 5% pekerja berada di Jawa Tengah, dan 4% berada di Yogyakarta.

Dari segi usia tenaga kerja, tercatat 62,7% pekerja yang terkena PHK berusia 15-19 tahun, 27,7% berusia 20-24 tahun, dan 11,6% berusia 25-29 tahun. Lalu, 16,1% pekerja yang terkena PHK berusia 30-34 tahun, 14,8% pekerja berusia 35-39 tahun, dan 12,3% pekerja berusia 40-44 tahun.

Terakhir, sebanyak 20,1% pekerja yang terkena PHK berusia 45-49 tahun, 10,8% pekerja berusia 50-54 tahun, dan 10,6% pekerja berusia 55-59 tahun.

(Baca: Permintaan Kredit Diprediksi Naik, Asosiasi Fintech: Belum Ada PHK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...