Jokowi Teken Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Diskon hingga 99%

Rizky Alika
8 September 2020, 12:28
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perl
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, iuran JKK bagi pekerja yang tidak diketahui upahnya, maka besar iuran dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi.

Selain keringanan iuran JKK, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKM sebesar 99% sehingga menjadi 1% dari iuran JKM.  Secara rinci, iuran bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3% menjadi 0,003% per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar 1% dikali Rp 6.800 menjadi Rp 68 per bulan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyambut kebijakan tersebut. "Ini sesuai permintaan kami sudah lama," ujar dia. Menurutnya, kemudahan ini dapat meringankan beban biaya pengusaha.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, aturan tersebut semestinya diikuti dengan target yang ingin dicapai pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah perlu mennegaskan timbal balik yang harus diberikan oleh pengusaha, seperti tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Jadi apa tanggung jawab sosial korporasi? Bisakah tidak PHK karyawan, membayar gaji karyawan?" ujar dia.

Menurutnya, timbal balik tersebut menjadi hal penting dalam pemberian relaksasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak akan semakin terpuruk seiring dengan terpenuhinya hak para karyawan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...