Buruh Ancam Mogok Jika Paripurna DPR Sahkan Omnibus Law 8 Oktober

Pingit Aria
29 September 2020, 18:51
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

 Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu. "Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.

​​Adapun persyaratan yang diajukan soal upah minimum kabupaten/kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketentuan ini menyebabkan provinsi yang telah menetapkan UMSP, tidak lagi memberlakukan UMP.

UNJUK RASA BURUH DI SEMARANG
UNJUK RASA BURUH DI SEMARANG (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.)

Ancaman Mogok Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober. Langkah ini adalah bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya.

Aksi mogok itu, menurut Said, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Said mengatakan bahwa aksi tersebut telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai. Rencananya mogok akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Menurut dia, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha. Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya upah minimum sektoral, hingga pengurangan nilai pesangon.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...