Partai Demokrat Walk Out, DPR Tetap Sahkan UU Cipta Kerja

Rizky Alika
5 Oktober 2020, 19:05
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kemudian diikuti dengan dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja, dan enam kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). "Dilakukan Senin-Minggu, dari pagi hingga malam dini hari bahkan masa reses tetap dilaksanakan rapat di dalam dan luar gedung," ujarnya.

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 174 pasal, dan berdampak pada 1.302 pasal dari 79 UU terkait. Selain itu, ada 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan DIM, lanjut dia, dilakukan secara detail. Ia juga menilai, mufakat telah diutamakan dalam setiap rapat yang dilaksanakan mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020.

AKSI TOLAK RUU OMNIBUS LAW DI MAKASSAR
AKSI TOLAK RUU OMNIBUS LAW DI MAKASSAR (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.)

 

Tanggapan Pengusaha

Kalangan dunia usaha menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (5/10/2020).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah” katanya dalam siaran pers.

Menurut Rosan, pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu.

Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas. “kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.

Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujar Rosan.

Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

Menurutnya, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...