UU Cipta Kerja Tanpa Upah Minimum Sektoral Obati Kepusingan Pengusaha

Rizky Alika
10 Oktober 2020, 06:15
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Ia pun menilai, adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat terjadi karena publik belum memahami konsep UU Cipta Kerja secara detail. Selain itu, masih ada sejumlah aturan turunan yang belum diterbitkan untuk memperjelas ketentuan UU sapu jagat tersebut.

Bagaimanapun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penhapusan UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, ia memperkirakan sektor otomotif atau sektor pertambangan akan memiliki nilai upah minimum yang sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) negara," ujar dia.

Para buruh pun khawatir upah yang diterima akan turun. Dalam aturan sebelumnya, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum menyebutkan, UMSP harus lebih besar dari UMP, sementara UMSK harus lebih besar dari UMK.

Adapun, buruh menginginkan UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI pun juga menyoroti UMK yang ditetapkan bersyarat serta diatur kemudian adalah pemerintah. Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah.

"Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ujar dia.

Fakta yang lain, UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, hal ini makin menegaskan kekhawatiran buruh bahwa UMK hendak dihilangkan karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...