Angin Prayitno Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Pajak

Pingit Aria
4 Maret 2021, 16:06
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Angin terakhir melaporkan harta kekayaan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019.  Dalam laporan itu, Angin tercatat memiliki harta sejumlah Rp18,62 miliar.

Harta itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp14,9 miliar. Dia juga memiliki tiga buah mobil senilai Rp364,4 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Selain itu, Angin juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2,2 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp23,3 juta.

Bagaimanapun KPK belum mengumumkan tersangka atas kasus yang diduga melibatkan beberapa perusahaan ini. "Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Ali Fikri.

Ali memastikan perkembangan dari penyidikan kasus ini akan selalu KPK informasikan kepada masyarakat. "Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," ujarnya.

Berikut Databoks penerimaan pajak Indonesia tahun lalu: 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...