Konflik Partai Demokrat, Bola Berada di Tangan Menteri Hukum & HAM
Adapun, KLB baru menjadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham. Nantinya pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-undang dan AD/ART partai. “Keputusan pemerintah juga bisa digugat ke pengadilan,” kata Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (6/3).
Momen Introspeksi
Sedangkan pengamat politik dari lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan polemik ini merupakan pelajaran bagi banyak pihak. Di satu sisi, KLB ini tidak lazim karena memunculkan Moeldoko sebagai pihak eksternal yang mengobok-obok Demokrat.
Namun di sisi lain, hal ini menjadi pelajaran bagi AHY untuk menetapkan posisi politiknya dan merangkul semua pihak dalam menjaga dinamika internal Demokrat. “Itu juga menjadi pekerjaan rrumah Demokrat, harus ada introspeksi,” ujarnya.
Adapun Kader Demokrat yang juga anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono menjelaskan KLB ini sebenarnya digelar untuk menyelamatkan partai. Apalagi menurutnya, partai mulai menjalankan politik dinasti.
“Orang-orang ini sudah lama membesarkan partai,” kata orang dekat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum tersebut.
“Orang-orang ini sudah lama membesarkan partai,” kata orang dekat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum tersebut.